LENSAPOST.NET – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr Ir Marwan mengirimkan surat kepada Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) USK terkait undangan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) IKA USK Tahun 2023.
Dalam surat yang diterima media ini, Selasa (6/6/2023), Rektor meminta IKA USK untuk menyampaikan dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tercatat secara resmi dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 tentang perubahan status USK menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Surat yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 2776/UN11/WA.01.02/2023 tersebut juga menjelaskan bahwa Pengurus Pusat IKA USK bertanggungjawab kepada Rektor yang dikoordinasikan oleh Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK.
“Nomenklatur Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dalam hal ini menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan, memiliki fungsi yang sama,” tulis Rektor dalam suratnya.
Rektor juga berharap agar tata tertib pemilihan pengurus IKA USK dilaksanakan mengacu kepada AD/ART IKA USK yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022.
Ditolak
Sebelumnya sebuah polemik muncul di kalangan alumni Universitas Syiah Kuala (USK) terkait pelaksanaan Munas III Ikatan Alumni (IKA) USK yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9-10 Juni 2023 di Hotel Kyriad, Banda Aceh.
Polemik ini muncul setelah Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (IKAFT USK) mengeluarkan flyer dan teks maklumat yang menolak pelaksanaan Munas III IKA USK.
Teks maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IKAFT USK, Ir. Teuku Marzuki, viral di media sosial seperti WhatsApp Group, Twitter, Facebook, dan Instagram pada Minggu sore.
Saat dikonfirmasi, Teuku Marzuki yang akrab disapa Kiki Oemar ini menyatakan bahwa penolakan ini disebabkan oleh sikap tertutup dari Panitia Pelaksana (Panpel) Munas dan Pengurus IKA USK terhadap pelaksanaan Munas III ini.
Menurutnya, Panpel Munas dan Pengurus IKA USK belum berkoordinasi dengan baik terhadap 12 Ikatan Keluarga Alumni Fakultas di lingkungan USK dan Rektorat USK.
“Padahal, SK Pengurus IKA USK masih ditandatangani oleh Rektor USK pada tahun 2020, dimana salah satu klausul tugas/amanahnya adalah berkoordinasi dengan Rektor USK melalui Wakil Rektor 3 USK dalam kegiatan-kegiatannya,” jelas Pria yang akrab disapa Kiki Oemar itu.
BACA JUGA:Ada Maklumat Penolakan Munas III IKA USK, Ada Apa?