Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Jutaan Butir Obat Terlarang

Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Jutaan Butir Obat Terlarang Senilai Rp23 Miliar. ©2023 Merdeka.com

*Senilai Rp23 Miliar

LENSAPOST.NET – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis obat-obat terlarang daftar G. Dimana, obat yang berjumlah jutaan butir itu tersimpan di gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat.

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4)

Dia menyebut dari pengungkapan kasus peredaran obat ini, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka. Yaitu ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Kemudian dari tangan pelaku, tersimpan obat-obatan terlarang dalam gudang, yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.

“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” ujarnya Karyoto.

Dia melanjutkan, total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut bila dikonversi mencapai Rp23,84 miliar. Dengan estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 591.150 jiwa dari total 5.943.500 butir obat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti di lokasi penyimpanan narkoba.

“Benar adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (7/4).

Atas pengungkapan tersebut, Trunoyudo menyebut polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti narkotika yang termuat dalam tiga truk siap diedarkan

“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,” ungkapnya. [Merdeka.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *