Demokrat Aceh Minta Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung

Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh,Arif Fadillah, S.I.Kom, M.M

LENSAPOST.NET – DPD Demokrat Aceh meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Ketua Mahkamah Agung RI, Senin 3 April 2023. Pihak demokrat bersurat melalui PTUN Banda Aceh.

Ini terkait langkah Kepala KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Penyerahan surat yang diteken oleh Ketua DPD Demokrat Aceh Muslim SHI MM, diantar langsung oleh Sekretaris DPD Demokrat Aceh Arif Fadhillah, Bendahara Nurdiansyah Alasta, Wakil Ketua DPD HT Ibrahim ST MM, dan sejumlah pengurus lainnya.

Penyerahan surat ke PTUN Banda Aceh

Sekretaris DPD Demokrat Aceh Arif Fadhillah mengatakan partai demokrat masih solid melawan terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh Moeldoko Cs.

Selain di PTUN Banda Aceh, DPC Demokrat se Aceh, kata dia, juga mengirim surat yang sama kepada Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Negeri daerah masing-masing.

“Ini Menunjukan solidnya Partai Demokrat, sesuai arahan Ketum terhadap kondisi yang ada, dari PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap Partai Demokrat. Kehadiran kita ini lengkap dari jajaran pimpinan Demokrat Aceh,”ujarnya.

Foto bersama Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh di Jl. Ir. Moh. Taher No.25, Lueng Bata, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh

Dengan demikian, dia berharap kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM.

“Karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *