ACEH  

Ketua DPP Partai SIRA Minta Jokowi Batalkan Larangan Bukber Bagi Pejabat-Pegawai Pemerintah

Ketua DPP Partai SIRA, Mulyadi

LENSAPOST.NET – Ketua DPP Partai SIRA, Mulyadi, mengkritik larangan buka puasa bersama bagi aparatur pemerintahan selama Ramadhan yang dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurut Mulyadi, jika larangan tersebut bertujuan untuk mewaspadai penyebaran virus Covid-19 serta masa transisi dari pandemi ke endemi, maka alasan tersebut tidak kuat.

Ia mengingatkan peristiwa saat Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana dan para elit politik negara menghadiri konser Dewa 19 di JIS dan Medan pada Februari lalu yang jauh lebih ramai dari pada buka puasa bersama.

Mulyadi berharap agar Jokowi membatalkan kebijakan tersebut dan mempertimbangkan kembali dasar pembenaran dari larangan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa larangan yang tidak memiliki dasar yang kuat justru menimbulkan keresahan di kalangan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan kebijakan serupa yang akan diberlakukan pada perayaan Idul Fitri nanti.

“Publik jadi resah karena itu, mereka takut akan ada kebijakan serupa lainnya yang malah akan menyasar publik secara luas di saat perayaan Idul Fitri nanti”,ujar pria yang juga staf Ahli anggota DPD RI ini.

Seperti diberitakan detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *