*Terkait Gugurnya Paslon Alhudri-Alaidin
LENSAPOST.NET – Lima partai politik nasional melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) setempat terkait keputusan pengguguran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Alhudri – Alaidin Abu Abbas. Laporan ini disampaikan oleh perwakilan partai politik pada Senin, 9 September 2024, menanggapi surat KIP Aceh Tengah Nomor 643/PL.02.2-SD/1104/2024 yang menyatakan bahwa paslon tersebut dinyatakan gugur.
Wajadal Muna, Ketua Partai Ummat yang mengusung Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, menjelaskan bahwa lima partai politik yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, dan Partai Hanura, sepakat untuk mengajukan pengaduan resmi atas surat keputusan KIP tersebut.
“KIP Aceh Tengah telah menyalahi prosedur dengan menggugurkan pasangan calon yang kami usung, yaitu Alhudri dan Alaidin Abu Abbas. Menurut kami, keputusan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Wajadal Muna.
Ia menambahkan, pihaknya menerima surat dari KIP pada tanggal 6 September 2024 terkait hasil klarifikasi yang menyatakan Alhudri tidak memenuhi syarat (TMS), sementara Alaidin Abu Abbas dinyatakan belum memenuhi syarat. “Seharusnya, jika ada calon yang tidak memenuhi syarat, partai pengusung diberi kesempatan untuk menggantinya. Namun, KIP Aceh Tengah tidak memberikan kesempatan tersebut kepada kami,” lanjut Wajadal Muna.
Menurutnya, surat yang dikeluarkan KIP pada tanggal 7 September 2024, yang menyatakan pasangan Alhudri dan Alaidin gugur, datang secara tiba-tiba tanpa ada kesempatan bagi partai pengusung untuk melakukan pergantian calon.
“Kami merasa keberatan, karena alasan utama pengguguran adalah ketidakhadiran Alhudri dalam tes kesehatan. Jika itu menjadi alasan utama, kami menganggap keputusan ini tidak adil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wajadal Muna menekankan bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 Poin C, calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan masih bisa digantikan sesuai dengan ketentuan. “Namun, tafsir ini berbeda antara KIP dan kami sebagai partai pengusung. Tafsir tersebut seharusnya dikaji lebih mendalam sebelum KIP mengambil keputusan,” tegasnya.
Wajadal Muna juga menyoroti kesalahan KIP dalam menyampaikan surat keputusan. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditujukan kepada partai pengusung, bukan kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon. “Walaupun surat tersebut sampai ke tangan kami, prosedurnya tetap salah,” pungkasnya.
Sementara itu, Mulyadi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari partai pengusung terkait pengguguran pasangan Alhudri dan Alaidin.
“Kami, sebagai lembaga Panwaslih, menerima laporan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap administrasi,” tutup Mulyadi. [RAHMAT]