ACEH  

Jelang Pilkada, Syakir Ingatkan Netralitas ASN

LENSAPOST.NET – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Syakir, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara  untuk menjaga netralitas sebagai ASN dalam menghadapi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir mengatakan, Kami berharap meski masih sekitar 3 bulan lagi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Aceh Tenggara, tetapi bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara termasuk saya juga, harus menjaga netralitas.

“Karena dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Diingatkan pula, agar setiap ASN untuk saling mengawasi, jadi pengawasan itu tidak harus di Panwaslih, tetapi dari kita yang saling mengawasi,”ungkapnya.

Menurutnya, bahwa netralitas ASN bukan hanya sebuah himbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 9 yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

“ASN harus fokus pada tugas, pokok, fungsi dan tanggung jawab utamanya, yaitu melayani masyarakat,” Tegasnya, Selasa (20/8/2024).

Syakir juga mengingatkan, beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN yang harus dihindari antara lain tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, memasang atribut dan media kampanye pasangan calon dan hal-hal lainnya yang melanggar netralitas ASN.

Kalangan ASN dan non ASN yang dipekerjakan di Instansi Pemerintah untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, kita harus menaati segala peraturan yang berlaku karena apabila terdapat hal-hal yang mengarah secara sah dan meyakinkan terjadi pelanggaran netralitas ASN di setiap OPD untuk ditindaklanjuti maka akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *