ACEH  

29 Tempat Usaha di Banda Aceh Langgar GSB

Wali Kota Banda Aceh Illiza berdialog langsung dengan para pemilik usaha.

LENSAPOST.NET– Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tata kota.

Sebanyak 29 tempat usaha tercatat melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di berbagai kawasan kota.

Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, pada Selasa (15/4/2025).

Pelaku usaha yang melanggar terdiri dari warung kopi, kafe, rumah makan, rumah kos, gudang, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Bangunan-bangunan tersebut diketahui melanggar GSB dengan memanfaatkan area publik, seperti parkiran dan trotoar, untuk memperluas ruang usaha.

“Penambahan kanopi dan pemanfaatan area parkir melanggar Perwal Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Nomor 10 Tahun 2004. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Wali Kota Illiza.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Jambo Tapee, Jalan Syiah Kuala, Jalan Pocut Baren, dan Simpang Lima. Di lokasi tersebut, para pemilik usaha menyetujui untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar dan menandatangani kesepakatan dengan Pemerintah Kota.

Wali Kota Illiza turun langsung ke lapangan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cut Ahmad Putra, dan puluhan personel Satpol PP. Ia berdialog dengan para pemilik usaha dan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Keluhan warga soal menyempitnya area parkir terus kami terima. Akibatnya, banyak kendaraan terpaksa parkir di badan jalan, mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.

Data dari Dinas PU menunjukkan bahwa dari 29 pelanggaran yang tercatat, sebagian besar sudah mendapat teguran dan sosialisasi sebelumnya. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik usaha, Pemko terpaksa melakukan langkah tegas.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kesadaran bersama untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota yang kita cinta,” tutupnya.