ACEH  

Tim Gabungan Tertibkan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar

LENSAPOST.NET – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, dengan dukungan unsur TNI dan Polri, melaksanakan penertiban pelanggaran syariat Islam pada Rabu (7/5/2025) di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, tepatnya di depan Gedung Wali Nanggroe.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka diduga melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, S.H., M.M., melalui Kepala Seksi Humas, Mohd Nanda Rahmana, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh.

“Para pelanggar telah dibina langsung di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Mohd Nanda seperti dilansir mediananggroe .