LENSAPOST.NET – Renovasi Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan anggaran sebesar Rp200 juta.
Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banda Aceh tahun 2025 dan akan dilaksanakan oleh Sekretariat DPRK Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek renovasi ini menggunakan metode pengadaan Penunjukan Langsung.
Jadwal pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung dari Maret hingga April 2025.
Pelaksanaan kontrak akan dimulai pada April 2025 dan diperkirakan selesai pada Agustus 2025.
Sementara itu, pemanfaatan barang atau jasa dari proyek ini dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga Desember 2025.
Renovasi rumah dinas ini masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi.
Paket pengadaan ini diumumkan secara resmi pada 30 Januari 2025 pukul 11.58 WIB melalui laman Sirup LKPP.