ACEH  

Putusan MA Jatuh, Masalah Baru Tumbuh

LENSAPOST.NET – Pasca Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) memenangkan perkara Hak Guna Usaha (HGU) melawan PT Cemerlang Abadi (CA) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan kasasi Tergugat II, situasi di lapangan kembali memanas.

Ratusan massa yang mengatasnamakan kelompok tani turun ke lokasi eks HGU untuk menuntut kejelasan dan kepastian atas lahan yang disengketakan.

Amatan Lensapost.net, Selasa (4/11/2025), massa terus berdatangan dari berbagai wilayah di Abdya. Mereka terdiri dari ketua kelompok tani, anggota, hingga masyarakat umum yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

Husni, anggota Kelompok Tani Tuah Raja, mengatakan bahwa aksi hari ini merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil putusan MA pada 15 September 2025 yang memenangkan Pemerintah Abdya.

“Dengan hilangnya hak PT CA atas tanah tersebut, kami tidak ingin lagi perusahaan itu mencederai hak masyarakat setempat,” ujarnya.

Husni juga mendesak pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera membahas tapal batas antara lahan PT CA dan area yang telah dibebaskan.

Menurutnya, kejelasan batas sangat penting untuk menghindari saling klaim antara warga dan pihak perusahaan.

“Kami berharap proses eksekusi lahan berjalan sesuai harapan rakyat, khususnya masyarakat Babahrot dan sekitarnya,” tambahnya.

Senada, Ketua Kelompok Tani Tungku Rayek, Ridwan alias Wan Randup, menegaskan bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti hasil putusan tanpa berlarut-larut.

“Kami tidak ingin ada hukum di atas hukum. Hari ini kami turun ke lokasi untuk menuntut kejelasan eksekusi dan batas lahan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan PT CA melalui Asisten Kepala (Askep) Anis membenarkan adanya informasi terkait aksi massa tersebut.

“Benar, kami menerima pesan dari salah satu kelompok tani agar menghentikan aktivitas kerja. Namun pesan itu tidak berbentuk resmi,” ujar Anis saat dikonfirmasi Lensapost.net di ruang kerjanya.

Menurutnya, perusahaan tidak dapat menindaklanjuti pesan yang tidak disampaikan secara formal.

“Jika kedatangan massa itu merupakan aksi resmi, seharusnya ada surat pemberitahuan tertulis. Hingga kini kami belum menerimanya,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai tapal batas yang menjadi sorotan massa, Anis enggan berkomentar lebih jauh.

“Kami tidak tahu pasti sampai di mana batasnya. Yang kami tahu, kami bekerja di lahan milik PT CA seluas 4.847,18 hektare sesuai ketetapan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Informasi terakhir yang dihimpun Lensapost.net, bila tidak ada tanggapan serius dari pemerintah maupun perusahaan, massa berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta lebih banyak.

(Nasir)