Pemkab dan DPRK Abdya Bahas APBK-P 

LENSAPOST.NET– Pemkab dan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mulai melakukan pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) setempat tahun anggaran 2023.

Pembahasan itu diawali dengan penyampaian Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan APBK Tahun 2023 oleh Bupati Abdya, H Darmansah S.Pd MM dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Abdya, Senin 18 September 2023.

Pj Bupati Abdya menjelaskan, rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemkab dengan DPRK Abdya tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023.

“Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023,”katanya.

Lanjutnya, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten

Penyusunan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023, merupakan bagian dari siklus Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Perubahan APBK dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,”jelasnya.

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, kemudian keadaan darurat dan Keadaan luar biasa.

Atas dasar tersebut, Penyusunan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 dilakukan karena adanya perubahan asumsi dan kondisi riil pada tahun anggaran berjalan.

Yang disebabkan oleh beberapa hal antara lain, adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan dari asumsi sebelumnya, adanya pergeseran belanja antar kegiatan maupun antar SKPK dan pemanfaatan SiLPA setelah pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, H Darmansah menyampaikan ringkasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023, di antaranya, pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 858.012.802.970, mengalami peningkatan sebesar Rp.39.482.144.156, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp.897.494.947.126.

“Peningkatan Pendapatan ini diakibatkan dengan adanya Keputusan Gubenur Aceh Nomor 973/615/2023 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Lanjutnya, penyesuaian dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Tahun 2023.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *