LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN Sebesar Rp622.762.618,00
Dimana Pemerintah Kabupaten Bireuen menganggarkan Belanja Pegawai TA 2023 sebesar Rp730.176.391.929,00 dengan realisasi sebesar Rp677.676.817.983,00 atau 92,81% dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain untuk Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp520.758.385.071,00.
Namun hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja gaji dan tunjangan ASN menunjukkan permasalahan.
Pertama BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp557.963.066,00, diantaranya Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak masuk kerja sebesar Rp551.052.666,00.
Lalu kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang mutasi keluar sebesar Rp6.910.400,00
Sementara kelebihan pembayaran tunjangan ASN sebesar Rp64.799.552,00, meliputi Kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan beras atas ASN yang bercerai sebesar Rp19.084.950,00
Kelebihan pembayaran tunjangan anak yang berusia diatas 25 tahun pada dua SKPK sebesar Rp1.289.602,00
Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional ASN yang menjalani tugas belajar sebesar Rp8.380.000,00
Kelebihan tunjangan umum dan tunjangan fungsional ASN yang melaksanakan cuti besar sebesar Rp36.045.000,00
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Bireuen tahun 2023, hal tersebut disebabkan; Kepala SKPK terkait selaku PA belum optimal dalam melakukan pengawasan atas pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta belum menjadikan bukti kehadiran pegawai sebagai dokumen pendukung pembayaran gaji dan tunjangan ASN; dan Kepala BKPSDM belum optimal dalam pembinaan disiplin ASN dan menyampaikan dokumen administrasi kepegawaian seperti data pegawai pensiun, cuti besar, tugas belajar, dan mutasi pegawai kepada Kepala SKPK serta Bagian Perbendaharaa BPKD untuk dapat dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya.
“Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dan telah melakukan verifikasi kepada ASN terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan pengawasan oleh masingmasing Kepala SKPK,”tulis BPK dalam LHP.
Karena itu, BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Bireuen agar memerintahkan Kepala SKPK terkait untuk Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN pada SKPK yang dipimpinnya.
Bahkan memproses sanksi atas ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku; dan Memproses kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN terkait sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp622.762.618,00.
“Kepala BKPSDM untuk lebih optimal dalam pembinaan disiplin ASN dan koordinasi kepada seluruh SKPK terkait pemutakhiran data kepegawaian,”tulis BPK.