LENSAPOST.NET— Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN Kota Lhokseumawe tidak berkaitan dengan proses evaluasi APBK 2026 di tingkat provinsi. Pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe yang menyebut belum terbitnya SK Gubernur sebagai penyebab terhambatnya pembayaran gaji dinilai keliru dan tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menanggapi pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe yang dimuat salah satu media nasional pada Rabu (14/1/2026).
Menurut Pemerintah Aceh, pembayaran gaji ASN sejatinya dapat dilakukan apabila Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak mengabaikan tahapan dan mekanisme yang telah diatur, khususnya terkait penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026.
“Saat ini Pemko Lhokseumawe sedang menunggu hasil fasilitasi Perwal yang diajukan pada 8 Januari 2026, dan itu langsung diproses oleh pejabat terkait, bukan menunggu hasil evaluasi APBK 2026,” ujar Muhammad MTA.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengingatkan Pemko Lhokseumawe agar segera menyiapkan Perwal tersebut sejak terjadi keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026, guna menghindari hambatan pembayaran gaji ASN saat memasuki Tahun Anggaran 2026. Perwal tersebut kini telah selesai dan segera disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe sebagai dasar pencairan gaji ASN.
Pemerintah Aceh juga membantah keras pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe yang menyebut hasil evaluasi APBK 2026 telah ditindaklanjuti namun belum di-SK-kan oleh Gubernur. Pernyataan tersebut dinilai sebagai pembohongan publik karena berpotensi menimbulkan asumsi seolah-olah Gubernur Aceh menghambat proses tersebut.
“Hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe masih dalam proses. Setelah selesai, baru akan disampaikan kepada Pemko untuk ditindaklanjuti bersama DPRK, kemudian dikembalikan ke Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Secara aturan, evaluasi APBK dilakukan dalam waktu 15 hari kerja sejak diajukan. APBK Kota Lhokseumawe diajukan pada 23 Desember 2025, sehingga batas waktu evaluasi jatuh pada 19 Januari 2026.
Sebagai perbandingan, Pemerintah Aceh menyebut seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji ASN. Aceh Selatan telah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, sementara Kota Lhokseumawe masih dalam proses penyelesaian Perwal.
Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak menyampaikan informasi secara utuh dan proporsional kepada publik demi menjaga kepercayaan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

![Gedung DPRK Banda Aceh [Foto:detikcom]](https://lensapost.net/wp-content/uploads/2024/06/images-1-250x140.jpeg)









