ACEH  

Patroli Gabungan Razia Cafe Lapo Tuak di Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Melaksanakan perintah langsung dari Bupati, H.M Salim Fakhry, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wilayatul Hisbah (WH), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Aceh Tenggara bersama Polisi Militer, Polsek Badar, Koramil Badar, Camat Badar menggelar Patroli Penindakan Gabungan di Tempat Cafe/Hiburan Malam, Rabu (2/4/2025).

“Patroli tersebut menyasar di Cafe Lapo Tuak yang berada di Desa Lawe Bekung Tampahan Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara,” Kata Kasatpol PP WH dan Linmas, Ramisin, melalui Kabid Trantib Misyadi sunanda, Kamis (3/4/2025).

Sunanda menjelaskan, sebanyak 30 Personil Satpol PP WH dan Linmas, 5 Anggota Polisi Militer, 15 Anggota Polsek Badar, 2 Anggota Koramil Badar, Plt. Camat Badar dan 4 Staf Jajaran Kecamatan Badar terjun langsung dalam patroli gabungan itu.

Menurutnya, Patroli tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Peraturan Bupati Aceh Tenggara No. 21 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian / Perselisihan Adat Istiadat dan Petunjuk Teknis nya. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

Kemudian, Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat. Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 300/ 19 /2024 pada Tanggal 02 April 2025 Perihal Penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 , Tentang Hukum Jinayah.

“Sejumlah alat pengeras musik dan beberapa bekas botol minuman keras berhasil diamankan pada patroli itu,” Pungkas Sunanda.