LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Kamis 08 Agustus 2024.
Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(incraht) tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 3 perkara berat 3,96 gram dengan cara diblender.
Sementara narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara berat 13,86 gram dengan cara membakarnya sehingga tidakdapat dipergunakan lagi.
Selain itu, perkara tindak pidana umum yang barang bukti berupa 1 buah jerigen merah berkapasitas 10 liter berisi bahan bakar minyak pertalite, 1 buah jerigen merah berkapasitas 5 liter berisi oli, dan barang bukti lainnya.
Kajari Sabang Milono Raharjo, SH.,MH. juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti periode Januari 2024 s/d Juli 2024 dari berbagai perkaraNarkoba, Kamnegtibum Dan Oharda, berdasarkan statistik perkara maka tahun 2024 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di kota sabang.
“Diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti,”kata Milono.
Ia mengatakan tentu saja ini merupakan suatu hal yang positif dan untuk mengatisipasi dari penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti khususnya pegawai kejaksaan negeri sabang. [BR]