Ini Relawan Penerima BTT Tanggap Darurat Bencana di Aceh

Koordinasi lintas instansi saat penanganan kondisi darurat di lapangan

LENSAPOST.NET— Pemerintah Aceh menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional relawan penanganan tanggap darurat bencana hidrometeorologi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Seluruh relawan yang terlibat tidak ditetapkan melalui surat keputusan (SK) khusus, melainkan melalui mekanisme pendaftaran terbuka sesuai regulasi yang berlaku.

Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, SP, MA, menjelaskan bahwa acuan utama dalam perekrutan relawan adalah Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana.

Dalam peraturan tersebut tidak diatur kewajiban penetapan relawan melalui keputusan kepala daerah atau kepala pelaksana.

“Relawan direkrut untuk memberikan ruang partisipasi publik dalam penanggulangan bencana. Mereka bekerja secara sukarela, non-partisan, non-SARA, serta berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Fadmi, berdasarkan penjelasan dari pengelola Desk Relawan BPBA, Yudhi Satria.

Proses pendaftaran relawan dikoordinir oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dan pemuda dari kabupaten terdampak, di antaranya IPAU, IPAT, IMPAT, IMPKL, IPMAT, Himapalsa, dan Hipmasil Singkil.

Seluruh data relawan tercatat secara daring melalui dashboard resmi yang disediakan BNPB, sehingga publik dapat mengetahui secara terbuka siapa relawan yang terlibat, keahlian yang dimiliki, lokasi tugas, serta rencana kerja masing-masing relawan.