LENSAPOST.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hingga saat ini, nama yang terdaftar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Bank Aceh Syariah adalah Hendra Supardi.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Pengawasan OJK, Ferdinand, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Ngobrol Pintar (Ngopi) Legalitas Kepemimpinan PT Bank Aceh Syariah” yang diselenggarakan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) di Banda Aceh, Jumat (21/3) malam.
Ferdinand menjelaskan, OJK belum menerima nama Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh Syariah, meskipun telah ada Surat Keputusan (SK) dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang menunjuknya untuk posisi tersebut.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil dari pihak PT Bank Aceh Syariah untuk mengajukan nama yang akan didaftarkan ke OJK,” ujarnya.
Ferdinand juga menegaskan, perubahan kepemimpinan di PT Bank Aceh Syariah harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Plt bukan jabatan negatif, dan pergantian boleh saja dilakukan. Namun, ada ketentuan dari OJK sebagai lembaga pengawas yang harus dipatuhi,” katanya.
Menurut Ferdinand, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak serta-merta bisa langsung diterapkan tanpa evaluasi dari OJK.
“Walaupun Plt ini hanya bersifat sementara, tetap harus melalui persetujuan OJK,” ujarnya.
Selain itu, kata Ferdinand, meskipun jabatan Plt tidak memerlukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), OJK tetap memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap calon yang diajukan.
Lebih lanjut, OJK berharap agar tidak ada informasi negatif yang beredar di masyarakat mengenai kondisi Bank Aceh Syariah.
“Kami khawatir jika ada kesan negatif yang berkembang, ini bisa berdampak pada stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh,” ujar Ferdinand.
Ia menegaskan, kondisi Bank Aceh Syariah saat ini dalam keadaan baik dan tetap stabil.
“Bank Aceh adalah milik rakyat Aceh. Oleh karena itu, kami berharap informasi yang disampaikan ke publik tetap positif dan tidak menimbulkan keresahan,” tutupnya.[]