ACEH  

GeRAK: Sepuluh Prioritas Kebijakan yang harus Dilakukan Pj Gubernur Aceh Baru

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian Melantik, Bustami, SE. M, Si sebagai Penjabat Gubernur Aceh di Kantor Menteri Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 13-03-2024

*Pembenahan dan Reformasi Birokrasi adalah Prioritas Utama

LENSAPOST.NET – Pergantian kepemimpinan Pj Gubernur Provinsi Aceh dari Achmad Marzuki kepada Pj Gubernur Aceh baru Bustami Hamzah yang dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 8 Maret 2024 di Jakarta oleh Kemendagri merupakan salah satu proses yang sangat baik dan patut di apresiasikan.

Menurut Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, Kamis 14 Maret 2024, menilai ada beberapa kebijakan pada era kepemimpinan Achmad Marzuki yang tidak berjalan dengan baik dan menimbulkan dampak negatif dalam mendorong tata kelola dan pemerintahan yang baik dan bersih.

Maka berangkat dari hal tersebut tercatat ada sepuluh (10) kebijakan prioritas yang harus segera dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah Aceh diantaranya;

1. Peningkatan hubungan relasi komunikasi antara Legislatif dan Eksekutif;

Komunikasi yang tidak berjalan harmonis antara DPRA dengan eksekutif sangat berdampak langsung pada proses dan tahapan pengesahan anggaran APBA tahun 2024, dan puncaknya adalah pengesahan pelaksanaan APBA 2024 yang tidak ditandatangani oleh Pimpinan DPRA merupakan akumulasi dari tidak berlangsungnya komunikasi yang baik selama ini antara DPRA dengan PJ Gubernur Aceh, maka berangkat dari itu sebagai PJ Gubernur Aceh baru harus mampu membangun kemitraan strategis dengan DPRA termasuk membuka akses informasi komunikasi yang selama ini menjadi faktor penghabat sehingga pelaksanaan APBA dan penetapan anggaran APBA kembali berjalan baik dan tepat waktu, dengan harapan semakin cepat pelaksanaan APBA maka tujuan percepatan pembangunan Aceh bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan;

2. Percepatan Implimentasi Pelaksanaan APBA dan Harmonisasi Program pasca Evaluasi Kemendagri

Dampak macetnya percepatan pelaksanaan APBA 2024 dan tidak harmonisnya DPRA dengan TAPA dan Pj Gubernur Aceh adalah sejarah paling buruk dalam membangun tatanan tata kelola pemerintahan, puncaknya adalah sudah 2 bulan lebih gaji bagi ASN dan Tenaga Kontrak yang belum dibayarkan haknya, kemudian percepatan realisasi APBA untuk publik dan dampak langsung pada sektor ekonomi dan daya beli masyarakat, berangkat dari kondisi tersebut maka sangat penting bagi Pj Gubernur Aceh untuk segera memfinalkan pengesahan APBA pasca evaluasi Mendagri termasuk pembahasan mengenai penggunaan anggaran APBA 2024 untuk kepentingan pelaksanaan PON Aceh-Sumut, kemudian membangun ruang komunikasi dengan DPRA secara rutin termasuk hadir dalam rapat-rapat yang diagendakan untuk kepentingan pembahasan anggaran APBA dan juga mencari solusi terhadap kebijakan pembangunan Aceh;

3. Evaluasi kinerja dan capaian kepala SKPA dan Pergantian Jabatan dilingkungan Pemerintah Aceh

Evaluasi terhadap kinerja kepala SKPA pasca Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sangat penting dilakukan terutama melihat capaian atas kinerja yang selama ini dilakukan, sebab dari beberapa kepala SKPA tercatat memiliki reputasi kerja buruk dan harus diganti dengan mereka yang memampuni dan memilki kemampuan serta etos kerja yang baik, tercatat beberapa SKPA yang berkerja tidak optimal dalam melaksanakan capaian APBA diantaranya: Dinas Perdagangan (disperindag), Dinas Peternakan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Perkim, Dinas Pengairan Aceh, PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kesehatan Aceh, Dir RSUZA, dan Kepala Inspektorat Aceh, pergantian ini sangat diperlukan mengingat kinerja mereka selama Pj Gubernur Aceh sebelumnya tidak lebih dari upaya mempertahankan kebijakan dan politik sedangkan pada proses pelaksanaan kinerja tidak menunjukan kemajuan sebagaimana harapan publik Aceh;

Pergantian jabatan dalam lingkungan pemerintah Aceh harus dilihat dengan diberikan kesempatan bagi generasi baru dan masih muda, mereka yang sudah layak menjadi pengambil keputusan dilevel provinsi serta memiliki cukup syarat dan kepangkatan harus diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan tinggi, karena faktor saat ini banyak anak muda cerdas dilingkungan ASN Provinsi Aceh dengan nilai etos kerja yang tinggi dan memampuni tidak diberikan kepercayaan, makanya kedepan Pj Gubernur Aceh memberikan kesempatan luas kepada ASN muda untuk duduk di jabatan strategis;

4. Restrukturisasi Reformasi di Unit Pengadaan Barang dan Jasa (ULP)

Saat ini pelaksanaan tender dalam lingkungan Pemerintah Aceh masih belum berjalan baik dan terindikasi terjadi praktek adanya dugaan curang dalam pengadaan, culas dan berpotensi terjadi transaksional untuk memenangkan paket-paket dalam tender kepada Perusahaan-perusahaan tertentu sesuai dengan orderan dari pihak lain, dan berangkat dari hal tersebut GeRAK Aceh merekomendasikan kepada Pj Gubernur Aceh untuk menganti jabatan yang selama ini sudah sangat dominan dan sudah lama dilingkungan ULP serta pokja, dan Pj Gubernur Aceh perlu melakukan upaya baru yaitu memberikan kesempatan dan dominan kepada Pengusaha Lokal Aceh (kontraktor) untuk dapat melaksanakan proyek-proyek startegis, karena selama Pj Gubernur Aceh tercatat sebagian besar proyek-proyek dilingkungan dikerjakan oleh Perusahaan dan kontraktor luar sehingga berdampak pada transaksi uang yang beredar dilingkungan masyarakat Aceh, maka kedepan perlu daya tekan dari Pj Gubernur Aceh untuk memproitaskan kontraktor lokal mengerjakan proyek dalam lingkungan pemerintah Aceh;

5. Pengisian jabatan Komut untuk Bank Aceh

Kegagalan dalam mengisi jabatan Komut Bank Aceh selama Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menjadi salah satu kegagalan nyata, karena pengisian Komut Bank Aceh menjadi sangat prioritas mengingat kebijakan pelaksanaan tentang rencana program investasi Bank Aceh Syariah menjadi tersendat, dan karena itu Pj Gubernur Aceh baru harus segera mengisi jabatan Komut Bank Aceh Syariah sesuai dengan rekomendasi BI dan OJK

6. Pencopotan jabatan kepala SKPA yang saat ini menjabat Pj Kepala Daerah

Kepala SKPA dan biro yang saat ini menjadi Pj Kepala Daerah terdiri dari Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas BPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Kepala Sekretariat MPD, Karo Humas dan Protokol, Kepala Biro Tata Pemerintahan, kepala sekretariat MAA, yang memiliki jabatan double untuk segera dicopot dari jabatan yang diemban sehingga hanya berfokus pada jabatan sebagai Pj Kepala Daerah, karena berdasarkan temuan GeRAK Aceh double jabatan ini menjadi tidak efektif dan cenderung mempertahankan kekuasaan dilingkungan jabatan yang di emban, dan terbukti double jabatan ini menjadi masalah baru dalam mempercepat proses pelaksanaan kinerja APBA dan juga mempertahankan hegomoni dijabatan SKPA;

7. Pengisian jabatan lowong yang belum terisi jabatan di lingkungan SKPA

Pengisian jabatan lowong (masih kosong) dibeberapa SKPA harus segera di isi dengan kelompok anak muda yang memiliki kinerja jauh lebih baik dibandingkan reposisi jabatan dengan orang lama, karena berdasarkan hasil temuan GeRAK Aceh menemukan data dan fakta dimana ASN muda dilevel provinsi belum banyak mendapat kesempatan untuk mengisi jabatan penting, padahal dari segi kinerja dan kemampuan inovasi ASN muda dengan jenjang kepangkatan cukup harus diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di level Provinsi Aceh;

8. Evaluasi jabatan struktural di lingkungan PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan Komisaris di Perusahaan lainnya;

Pj Gubernur Aceh baru harus melakukan evalusi terhadap kinerja direktur PEMA, Direktur PGE (PT. PEMA Global Energi) dan penempatan utusan perwakilan Pemerintah Aceh sebagai Komisaris Independen dibeberapa perusahaan yang saat ini melakukan joint kemitraan dengan Pemerintah Aceh, evaluasi ini sangat penting karena keberadaan mereka selama ini belum memberikan kontribusi besar dalam mencapai rencana penerimaan pendapatan Aceh dan keberlangsungan investasi masa depan Aceh;

9. Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang dan Migas yang dikeluarkan oleh ESDM dan DPMPTS

Pj Gubernur Aceh harus melakukan evaluasi dan pergantian terhadap jabatan kepala ESDM Provinsi Aceh, Kabid Pertambangan, serta melakukan evalusi atas kinerja dan capaian DMPTSP, mendopot kabid Penanaman Modal yang membidangi bidang IUP Tambang dan batuan, karena berdasarkan hasil temuan GeRAK Aceh menemukan fakta saat ini tercatat ada 5 izin baru yang diproses oleh ESDM dan DPMPTSP secara sembunyi-sembunyi diantaranya: IUP PT. ASA, PT. PMP, PT. MKA, PT. EMSD, PT. ABP;

Selain mengenai Pertambangan, keterbukaan pada rencana kerja sama bidang migas antara pemerintah Aceh (PEMA) dengan berapa perusahaan yang sedang melakukan eksplorasi Migas juga selama ini sangat tertutup dan bahkan GeRAK Aceh menemukan adanya indikasi pendirian perusahaan cangkang (PT Lain) diluar dari anak perusahaan PEMA, dan patut diduga ada banyak kepentingan yang bermain dan memamfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, dan karenanya amputasi (pencopotan) jabatan perlu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;

10. Evaluasi kinerja RSU ZA, RSU IBU dan Anak

Evaluasi terhadap kinerja di RSU ZA dan RSU Ibu dan Anak perlu dilakukan mengingat ada beberapa laporan penting yang menjadi prioritas kerja bagi Pj Gubernur Aceh baru yaitu terkait layanan rumah sakit, akses bagi masyarakat, fasilitas Rumah sakit dan yang paling penting adalah terkait dengan adanya dugaan keterlibatan “mafia” yang bergentayangan dalam pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan, pelayanan Parkir dilingkungan RSU ZA dan RSU Ibu dan Anak, dimana ditemukan adanya sejumlah oknum yang memamfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan dalam pengdaan barang dan jasa diligkungan RSU;

“Demikian 10 program prioritas dan kebijakan yang harus menjadi legacy penting yang harus dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh baru yaitu sdr Bustami Hamzah,”kata Askhalani.

Dimana percepatan kerja ini, kata dia akan memberikan kontribusi besar dalam mendorong percepatan pembangunan berkelanjutan dan mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *