ACEH  

DPMP4 Abdya Gelar Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap II

LENSAPOST.NET – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Blangpidie tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi, S.Pd. Rakor turut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya, Mussawir, S.Sos., M.Si, Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi, Sekretaris DPMP4 Mahyuddin, Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembinaan Keuangan Gampong Diski Rahamdy, para camat beserta jajaran, tenaga pendamping profesional, serta Ketua Forum Keuchik tingkat kabupaten dan kecamatan.

Dalam sambutannya, Jasmadi menegaskan bahwa rakor tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahap II agar segera dapat dimanfaatkan oleh pemerintah gampong.

“Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta mencari solusi bersama agar proses penyaluran Dana Desa berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, seluruh tahapan administrasi dan persyaratan harus diselesaikan secara tepat waktu dan tertib.

Jasmadi juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyaluran Dana Desa membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, aparatur gampong, hingga pendamping desa.

“Kita berharap tidak ada keterlambatan dalam proses penyaluran, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat segera direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai pemateri Indra Putra, S.Kom yang memaparkan mekanisme, persyaratan, serta aspek teknis yang harus dipersiapkan oleh pemerintah gampong dalam percepatan penyaluran Dana Desa Tahap II.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berharap seluruh desa dapat segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga proses penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.