ACEH  

Diduga Tidak Dibayar, Dana ATK PPD Pilkada Aceh Tenggara di Bulan Keempat Dipertanyakan

Kantor Panwaslih Pilkada Kabupaten Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Dana Alat Tulis Kantor, untuk Panitia Pengawas Desa (PPD) Pilkada Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024, di bulan keempat sesuai kontrak kerja, diduga tidak direalisasikan.

Informasi tersebut dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, saat LensaPost.Net, beserta awak media lainnya bersama Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), M Sopian Desky SH , terjun melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBK Aceh Tenggara sebesar Rp8,7 miliar lebih yang dikelola Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024.

Ketua LP2iM, M Sopian Desky SH, mengatakan, dari keterangan beberapa sumber yang ditemui mengungkap bahwa untuk dana Alat Tulis Kantor (ATK) PPD, biasanya dibayarkan bersamaan dengan dibayarkannya gaji para PPD di setiap bulannya sesuai masa kontrak kerja.

“Biasanya kan begini, saat pembayaran gaji bulan pertama, bulan kedua dan bulan ketiga, berbarengan dengan dibayarkannya dana ATK PPD melalui Kepala Sekretariat Kecamatan. Anehnya, kenapa, saat gaji bulan keempat sudah masuk rekening PPD, dana ATK belum dibayarkan,” ungkap Sopian, meniru penjelasan Sumber di lapangan, Minggu, (9/3/2025).

Menurut Sopian, terkait persoalan ini pihak Panwaslih Pilkada Kabupaten Aceh Tenggara harus secepatnya memberikan jawaban secara detail, kenapa dana ATK PPD bulan keempat disebut tidak dibayarkan, ada atau tidak anggaranya, jika ada kemana anggaran tersebut. Kalau tidak ada apa alasannya, kata Sopian.

“Terasa aneh memang, jika gaji PPD di bulan keempat sesuai kontrak kerja dibayarkan namun untuk dana ATK mereka tidak ada, jadi mereka kerjanya bagaimana,” tanya Sopian.

Diketahui, besaran dana ATK per PPD untuk satu bulan sebesar Rp200 ribu rupiah. Sedangkan, jumlah PPD Pilkada di Aceh Tenggara berjumlah sebanyak 385 orang. Jika kalkulasi dari besarnya Dana ATK per PPD dikalikan jumlah keseluruhan PPD se- Aceh Tenggara, total anggaran diduga tidak direalisasikan untuk bulan keempat sebesar Rp. 77 juta.

Terkait hal tersebut Ketua Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara, Kamansori, saat di konfirmasi menyebutkan, pihaknya selaku komisioner bukanlah sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk hal itu silahkan kepada sekretaris.

“Terkait anggaran mohon kompirmasi sama sektaris karna kami komisioner panwaslih bukanlah PA atau KPA,” sebut Kamansori menjawab konfirmasi LensaPost.net, Minggu (9/3/2025).

Terpisah, Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara, Aswin, saat dikonfirmasi wartawan LensaPost.net melalui pesan WhatsApp pribadi miliknya sepertinya Kasek tersebut memilih untuk diam terkait belum dibayarkan dana ATK PPD di bulan keempat, hal itu ditandai dengan pesan WhatsApp yang dikirim wartawan ditandai dengan centang dua biru.