LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan masalah dalam anggaran belanja hibah Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk partai politik (parpol) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2023.
BACA JUGA:Meski Terima WTP, Pemko Banda Aceh belum Miliki Perwal Penutupan Rekening Kas Daerah
Dikutip dari Laporan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan pada APBK TA 2023 sebesar Rp12.214.379.394,00 dengan realisasi sebesar Rp12.200.151.894,00 atau sebesar 99,88% dari anggaran.
Pemeriksaan atas dokumen bantuan keuangan partai politik, diketahui bahwa terdapat bantuan keuangan kepada enam partai politik yang dianggarkan pada Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp1.843.344.000,00.
Selanjutnya Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, menyatakan bahwa bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota seharusnya dianggarkan setiap tahun dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek Belanja Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Namun, Pemko Banda Aceh diduga tidak menjalankan sesuai aturan, dimana penempatan penganggaran enam partai politik untuk TA 2022 dibayarkan pada TA 2023.
Karena itu sehingga terjadi ketidaktepatan penyaluran belanja hibah.
“Hasil konfirmasi dengan TAPK menyatakan bahwa benar terjadi kekeliruan untuk penempatan penganggaran enam partai politik sesuai dengan tabel di atas untuk TA 2022 yang dibayarkan pada TA 2023,”tulis BPK dalam LHP. []