ACEH  

Bahas Penyusunan RKPdes Tahun 2025, Pemkut Tading Ni Ulihi Agara Gelar Musrenbang Desa

Pemerintah Kute (Pemkut) Tading Ni Ulihi, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa

LENSAPOST.NET – Mengacu dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Peranturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Pemerintah Kute (Pemkut) Tading Ni Ulihi, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, membahas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) tahun 2025 mendatang.

Dari amatan LensaPost.net, puluhan masyarakat dari dusun Nauli dan dusun Saroha di Desa tersebut hadir dalam kegiatan itu memberikan masukan, usulan dan perencanaan pembangunan desa di tahun yang akan datang.

Dalam sambutannya, Camat Deleng Pokhisen, Syaiful Rachman, melalui kasi PMD, Suhaili, berharap, dalam usulan masyarakat nanti kiranya dapat mengusulkan pengelolaan penangulangan sampah Desa.

Menurutnya, pengelolan penangulangan sampah desa itu diharapkan bermanfaat bagi masyarakat wilayah hilir yang menjadi langganan bencana banjir.

Selain pengelolaan penangulangan sampah Desa, ia juga berharap dalam musrenbang tingkat desa ini dapat juga diusulkan anggaran penangulangan dan penyalah gunaan narkoba tingkat Desa.

Di tempat yang sama, Sihar SP, Pengulu Kute Tading Ni Ulihi, Kecamatan Deleng Pokhkisen menyebutkan, Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa guna membahas usulan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) lalu, kemudian akan dibahas dan dirumuskan dalam Musrenbang tingkat Desa hari ini.

“Kemudian dari hasil Musrenbang Desa ini nantinya akan dibahas dalam Musrenbang tingkat Kecamatan,” Katanya, Sabtu 28 September 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Danposramil, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Perwakilan dari DPMK, Perwakilan dari Inspektorat, Perwakilan Bappeda, Tenaga Ahli Pedamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pihak Kecamatan dan tamu Undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *