LENSAPOST.NET— Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IE, 52 tahun, dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox milik warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan IE diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Miftahuda.
Kasus tersebut dilaporkan Sulastari, 48 tahun, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada 4 Oktober 2026.
Menurut polisi, kasus bermula pada 25 Desember 2025. Saat itu, korban bersama IE pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Korban kemudian menggadaikan Yamaha Aerox BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah.
Motor tersebut digadaikan senilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali dengan nilai Rp6 juta.
Namun, ketika korban hendak menebus motor pada 4 Oktober 2026, ia mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah ditebus dan diambil IE tanpa izin dan sepengetahuannya.
” Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” ujar Miftahuda.
Polisi mengamankan IE pada 4 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Dalam pemeriksaan, IE mengakui telah menebus atau mengambil Yamaha Aerox tersebut dari Kak Nah. Namun, ia mengaku mengambil motor itu karena disuruh oleh pemilik kendaraan.
“Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor,” kata Miftahuda.
Setelah mengambil motor tersebut, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria itu disebut dikenalkan oleh seseorang yang dipanggil Aang.
Motor kemudian dibawa oleh pria tersebut dan hingga kini keberadaannya masih ditelusuri polisi.
Yamaha Aerox yang menjadi objek perkara merupakan kendaraan tahun 2019 berwarna abu-abu dengan nomor polisi BL 3390 AAI.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujar Miftahuda.
Polresta Banda Aceh juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan perkara tersebut.












