LENSAPOST.NET — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh kini memasuki tahap penyidikan. Polisi meningkatkan status perkara tersebut setelah menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan laporan dugaan penganiayaan yang diterima Polresta Banda Aceh memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Miftahuda, Senin (5/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Seorang warga berinisial EN, 46 tahun, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun dan merupakan pelajar kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 21 September 2026.
Dalam laporan tersebut, polisi menerima keterangan bahwa terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya merupakan pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Polisi memeriksa pelapor dan korban serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik juga telah meminta keterangan dari guru dan tujuh saksi lainnya serta memeriksa tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” ujar Miftahuda.
Untuk memastikan hak dan kepentingan anak tetap terlindungi selama proses hukum, korban dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pendampingan.
Polresta Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026). Hasil gelar perkara menyimpulkan dugaan penganiayaan tersebut memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Polisi juga akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain proses penyidikan, polisi merencanakan upaya diversi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.
Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.












