ACEH  

Perceraian di Banda Aceh Tembus 300 Perkara, 80 Persen Digugat Istri

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah ST

LENSAPOST.NET— Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (30/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum bagi Irwansyah untuk membahas sejumlah persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, termasuk tingginya angka perceraian dan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Kedatangan Irwansyah disambut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut.

Dalam kunjungan itu, Irwansyah melihat langsung kondisi gedung dan fasilitas Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ia juga berdiskusi mengenai berbagai perkara yang sedang ditangani lembaga peradilan tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah tingginya angka perceraian di Banda Aceh.

Berdasarkan data yang disampaikan kepadanya dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sepanjang Januari hingga September 2026 terdapat lebih dari 300 perkara perceraian yang ditangani.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.

Politikus PKS itu mengatakan ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, diperlukan sinergi berbagai pihak serta program yang secara khusus dapat memperkuat ketahanan rumah tangga sekaligus mencegah terjadinya perceraian.

Ia menyebut sejumlah faktor yang menjadi penyebab dominan perceraian berdasarkan data dan pembahasan yang diperolehnya, antara lain judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.

“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.

Selain perkara perceraian, Irwansyah menyoroti sejumlah perkara pidana jinayah yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Salah satu yang menurutnya sangat memprihatinkan adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyebut terdapat kasus dengan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga sendiri, termasuk ayah terhadap anak dan kakek terhadap cucunya.

Bahkan, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.

“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, berbagai perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh harus menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama, baik terkait ketahanan keluarga maupun perlindungan terhadap anak.

Irwansyah mengajak para orang tua dan keluarga meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Ia mengingatkan agar kewaspadaan tidak hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang-orang terdekat.

“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya. (*)