Bank Aceh Akui CCTV Diberikan kepada Pihak Lain, OJK Diminta Bertindak

Kuasa hukum Malahayati, Zulkifli, S.H.

LENSAPOST.NET — Kantor Hukum ARZ & Rekan, kuasa hukum Malahayati selaku pelapor dalam Pengaduan Nomor P260908378, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti pemberian rekaman CCTV oleh PT Bank Aceh Syariah kepada Nazaruddin alias Tgk. Agam.

Permintaan itu disampaikan melalui tanggapan lanjutan terhadap surat PT Bank Aceh Syariah tertanggal 25 September 2026 yang ditandatangani Pemimpin Divisi Digitalisasi dan Layanan, Syahbul Ramadhan. Surat tersebut diterima kuasa hukum pada 29 September 2026.

Kuasa hukum Malahayati, Zulkifli, S.H., mengatakan persoalan utama kini bukan lagi soal apakah Bank Aceh memberikan rekaman CCTV, melainkan dasar hukum yang digunakan bank ketika menyerahkan rekaman tersebut kepada pihak lain.

Menurut Zulkifli, Bank Aceh dalam surat tanggapannya mengakui bahwa Bank Aceh Cabang Sabang memberikan salinan rekaman CCTV secara terbatas kepada pemohon setelah menerima surat pernyataan bahwa rekaman tersebut hanya digunakan untuk tujuan tertentu dan tidak disebarluaskan kepada publik.

“Pemberian tersebut dilakukan pada 10 September 2026,” kata Zulkifli dalam tanggapan yang disampaikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK.

Tanggal tersebut, kata dia, terjadi sebelum penyidik Polda Aceh meminta rekaman CCTV pada 18 September 2026 dan menerimanya pada 22 September 2026.

Zulkifli menilai Bank Aceh belum menjelaskan dasar hukum spesifik yang menjadi landasan pemberian salinan CCTV kepada Nazaruddin. Menurut dia, permohonan pribadi dan surat pernyataan penerima tidak dengan sendirinya menjadi dasar kewenangan bank untuk menyerahkan rekaman.

“Harus ada dasar hukum yang spesifik, termasuk norma, ketentuan internal, SOP, atau kebijakan yang menjadi dasar pemberian salinan rekaman CCTV tersebut,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengamanan setelah rekaman diserahkan, termasuk apakah terdapat watermark, enkripsi, pembatasan penggandaan, audit trail, pejabat yang memberikan persetujuan, berita acara serah terima, serta media penyimpanan yang digunakan.

Persoalan lain yang disoroti adalah beredarnya rekaman CCTV di media sosial. Bank Aceh, menurut Zulkifli, menyatakan tidak pernah mempublikasikan rekaman tersebut dan penyebaran di media sosial bukan tindakan bank.

Namun, kuasa hukum menilai hal tersebut berbeda dengan persoalan legalitas penyerahan rekaman.

“Ada dua peristiwa yang berbeda. Pertama, Bank memberikan CCTV kepada Nazaruddin alias Tgk. Agam dan hal itu diakui. Kedua, penyebaran CCTV di media sosial. Karena itu, aspek pemberian maupun pengamanan rekaman perlu diperiksa,” kata Zulkifli.

Kuasa hukum juga mempertanyakan surat Bank Aceh yang bertanggal 25 September 2026 tetapi baru diketahui atau diterima pada 29 September 2026. Mereka menyebut perbedaan tanggal tersebut perlu diklarifikasi dan mengaitkannya dengan ketentuan pidana terkait pembuatan surat secara tidak benar.

Selain itu, Zulkifli mempersoalkan kewenangan penandatangan surat tanggapan Bank Aceh. Ia merujuk Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai kewenangan Direksi mewakili perseroan.

Dalam tanggapannya, Kantor Hukum ARZ & Rekan menyebut sejumlah ketentuan yang menurut mereka relevan untuk diperiksa, antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, ketentuan OJK mengenai perlindungan konsumen dan keamanan informasi, UU Perbankan, KUHP, serta UU Perseroan Terbatas.

Mereka meminta OJK Republik Indonesia dan OJK Perwakilan Aceh memeriksa proses pemberian rekaman CCTV tersebut, termasuk dasar kewenangan, prosedur internal, pihak yang memberikan persetujuan, mekanisme pengamanan, serta tindak lanjut setelah rekaman beredar di media sosial.

“Kebocoran data pribadi dan rekaman CCTV bukan persoalan kecil. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sektor perbankan,” ujar Zulkifli.

Kantor Hukum ARZ & Rekan menyatakan pihaknya menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut kepada OJK untuk diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.