HUKUM  

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ciduk Dua Pria Bersama 13 Paket Sabu

LENSAPOST.NET – Personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria berinisial M.P. (45) dan W.Y. (47) terkait dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar menyebutkan, dalam penyelidikan petugas awalnya tidak menemukan barang bukti saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar sebuah kedai.

Di lokasi itu, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat netto 1,44 gram yang disimpan dalam plastik bening. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah lantai papan kedai, tepat di atas tanah.

Saat dimintai keterangan, M.P. mengakui sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, dua kotak rokok, uang tunai Rp602.000 dan Rp405.000, satu unit telepon genggam Infinix warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam kombinasi biru.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Informasi masyarakat, kata dia, menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. []