HUKUM  

Terduga Pelaku Penggelapan Scoopy Ditangkap di Ulee Lheue, Motor Dijual Rp4,4 Juta ke Sumut

LENSAPOST.NET — Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga di kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial AN (30), warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia diamankan setelah sebelumnya ditemukan dan dibawa korban ke Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut bermula saat sepeda motor milik korban dipinjam oleh terduga pelaku.

“Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Fatimah (42) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 6 September 2026,” ujar Dizha.

Menurut Dizha, kejadian bermula ketika anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Saat berada di rumah tersebut, Ulaia melihat seorang pria yang belum dikenalnya. Pria tersebut kemudian meminta meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi.

Ulaia kemudian menyerahkan kunci sepeda motor kepada pria tersebut yang belakangan diketahui sebagai AN.

Namun, hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Nomor telepon yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi.

Fatimah yang merasa khawatir kemudian mendatangi rumah Galang. Dari keterangan anaknya dan Galang, ia mengetahui sepeda motor miliknya telah dibawa pria tersebut.

Sepeda motor yang dibawa berupa Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

“Tim yang sudah dibentuk kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kendaraan tersebut,” kata Dizha, mantan Kapolsek Kuta Alam.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban disebut berhasil menemukan dan mengamankan AN di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

AN selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan setelah memperoleh bukti-bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan, AN mengakui sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya masih belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Sepeda motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp4,4 juta.

Dalam perkara ini, polisi belum mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti karena kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor serta pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut.

Polisi juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Terduga pelaku kini menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.