DPRK Banda Aceh Soroti Kepala OPD Mangkir Rapat, Perwakilan Dinilai Tak Kuasai Materi

Gedung DPRK Banda Aceh [Foto:detikcom]
Gedung DPRK Banda Aceh [Foto:detikcom]

LENSAPOST.NET — Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyoroti rendahnya kehadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat pembahasan bersama DPRK.

Persoalan tersebut menjadi salah satu catatan Banggar dalam penyampaian laporan terhadap R-KUA dan PPAS Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (31/8/2026).

Anggota Banggar, Hj. Efiaty Z, SE, mengatakan ketidakhadiran kepala OPD tidak hanya terjadi dalam rapat Komisi DPRK bersama mitra kerja, tetapi juga dalam rapat Banggar bersama TAPK dan OPD.

“Ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat-rapat tersebut terjadi tanpa disertai urgensi maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Efiaty saat membacakan laporan Banggar.

Lebih jauh, Banggar menilai perwakilan yang hadir dalam sejumlah rapat juga tidak selalu memiliki kapasitas yang memadai untuk membahas dokumen dan materi yang menjadi agenda pembahasan.

Kondisi tersebut dinilai berimplikasi terhadap kelancaran proses pembahasan perencanaan dan penganggaran daerah.

Karena itu, Banggar meminta Wali Kota Banda Aceh melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala OPD serta memastikan kehadiran mereka dalam setiap rapat pembahasan bersama DPRK.

Menurut Banggar, kehadiran kepala OPD sangat penting agar proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan sesuai visi dan misi Wali Kota yang diterjemahkan melalui RKPK Pemerintah Kota Banda Aceh.

Banggar berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi saat pembahasan Raqan tentang RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun Raqan tentang RAPBK Tahun Anggaran 2027.

Dalam kesempatan tersebut, Banggar mengapresiasi Sekda Kota Banda Aceh yang dinilai konsisten mendampingi rapat Banggar. Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala BPKK dan sejumlah anggota TAPK yang aktif mengikuti pembahasan.

Namun, Banggar mencatat secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari total 21 anggota tim.

“Namun secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari 21 orang tim,” ujarnya.

Banggar menilai kehadiran dalam rapat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan upaya bersama memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh.