HUKUM  

Kabur dari LPKA, DPO Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

LENSAPOST.NET – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Terpidana bernama Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri, 22 tahun, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Ia diamankan Tim Tabur pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah di sekitar Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan proses penangkapan sempat berlangsung dramatis. Muhammad Yusuf disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah.

“Tim kemudian melakukan pengejaran hingga kurang lebih satu kilometer dan memberikan tembakan peringatan ke udara,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Berkat kesigapan Tim Tabur Kejati Aceh, terpidana akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban.

Muhammad Yusuf sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut.

Namun, dalam proses pelaksanaan putusan, Muhammad Yusuf diketahui melarikan diri dari LPKA. Keberadaannya tidak ditemukan sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Besar memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang.

Pada 15 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerbitkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO kepada Kejati Aceh.

Tim Tabur kemudian melakukan pelacakan secara intensif. Pada 2023, tim sempat memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf telah melarikan diri ke luar negeri.

Sekitar Mei 2026, Tim Tabur kembali mendapat informasi bahwa terpidana telah pulang ke kediamannya di Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro. Upaya pengamanan saat itu dilakukan, namun yang bersangkutan kembali berhasil melarikan diri.

Atas perintah Kepala Kejati Aceh, Tim Tabur yang berada di bawah koordinasi Asisten Intelijen terus melakukan pelacakan dan pemantauan terhadap keberadaan terpidana.

Pencarian dilakukan melalui kegiatan intelijen, koordinasi dengan masyarakat sekitar, serta personel Polsek Kuta Baro. Hingga akhirnya Tim Tabur memperoleh informasi mengenai keberadaan Muhammad Yusuf di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Rasab Lubis.

Ia menegaskan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.

Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegasnya.

Kejati Aceh juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.