LENSAPOST.NET – Dikeluarkannya tiga rekomendasi oleh DPRK Aceh Selatan terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Samadua menuai beragam tanggapan dari publik.
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhil Irman, menilai rekomendasi yang dikeluarkan DPRK Aceh Selatan tersebut belum memberikan manfaat nyata bagi mayoritas masyarakat Samadua yang sedang memperjuangkan penolakan terhadap kehadiran dua perusahaan tambang, yakni PT Bersama Sukses Mining dan PT Mineral Mega Sentosa (MMS).
Menurutnya, DPRK Aceh Selatan cenderung mengambil posisi aman. Di satu sisi, DPRK telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), namun dinilai hanya sebatas formalitas. Sementara di sisi lain, rekomendasi yang dihasilkan belum menjawab persoalan riil yang menjadi harapan masyarakat.
“Rekomendasi tersebut kalau disebut lebih tepat dengan istilah power point. Tak ada power dan nggak jelas poin. Karena bisa dilihat sendiri, power rekomendasi itu terlalu lemah dan nggak jelas poin keberpihakannya terhadap rakyat,” ujar Fadhil Irman, Senin (24/8/2026).
Ia menyoroti salah satu rekomendasi DPRK yang meminta pemerintah kabupaten dan instansi berwenang menyerahkan data legalitas IUP kepada DPRK Aceh Selatan.
Menurut Irman, hal itu justru menunjukkan bahwa selama ini data dan informasi terkait proses perizinan pertambangan belum tersedia secara memadai, bahkan bagi para wakil rakyat.
Ia menilai persoalan utama bukan sekadar legalitas dokumen, melainkan proses bagaimana legalitas tersebut diperoleh.
“Seharusnya ada upaya bagi wakil rakyat untuk menelusuri apakah ada kemungkinan terjadi maladministrasi dalam proses rekomendasi hingga perizinan. Apakah ada intervensi dalam penerbitan rekomendasi, apakah ada arsip yang tertinggal pada tingkatan gampong dan kecamatan, lalu apa alasan rekomendasi itu diterbitkan,” jelasnya.
Selain itu, Irman mempertanyakan apakah perangkat gampong dan kecamatan telah mendapatkan penjelasan secara maksimal mengenai tujuan rekomendasi tersebut. Ia juga meminta agar ditelusuri apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan sebelum berita acara lapangan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Persoalan dasarnya bukan legalitas, tapi bagaimana proses memperoleh legalitas,” tegasnya.
Pada poin kedua, DPRK Aceh Selatan merekomendasikan agar pemerintah daerah memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan IUP di Kecamatan Samadua.
Poin ini, menurut Irman, justru dinilai janggal karena sosialisasi baru didorong setelah muncul polemik di tengah masyarakat.
“Aneh, sosialisasi dilakukan setelah ada polemik. Sementara ketika pengurusan izin dan rekomendasi, tidak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa pengurusan wilayah IUP selama ini seakan dilakukan secara rahasia,” katanya.
Ia menilai sosialisasi seharusnya dilakukan sejak awal sebelum proses rekomendasi maupun perizinan pertambangan berjalan, mengingat wilayah IUP berkaitan langsung dengan ruang hidup masyarakat.
“Yang namanya izin usaha pertambangan masuk ke wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat, seharusnya tidak boleh berjalan di dalam gelap tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara terkait poin ketiga dalam rekomendasi tersebut, Irman menilai substansinya belum memberikan dampak berarti terhadap penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat Samadua.
Ia mengkhawatirkan langkah DPRK Aceh Selatan hanya menjadi jalur panjang yang pada akhirnya tidak menjawab harapan masyarakat.
“Memang selama ini belum ada persoalan yang berhasil dilakukan secara tuntas oleh DPRK kita. Bahkan hasil pansus yang sudah ada juga tidak jelas muaranya. Konsistensi para wakil rakyat itu pun selama ini masih menjadi tanda tanya,” pungkasnya.












