DPRK Siap Lakukan Pembahasan Secara Konstruktif
LENSAPOST.NET – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026 kepada pimpinan DPRK Banda Aceh.
Dokumen tersebut diterima Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi dua Wakil Ketua DPRK, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Illiza didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah Mukhlis, dan Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengatakan penyusunan kebijakan anggaran daerah tidak semata-mata dilihat dari besaran alokasi dan tingkat penyerapannya, tetapi juga kualitas belanja serta dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Politisi PKS itu menegaskan, dokumen KUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran. Karena itu, perubahan terhadap dokumen tersebut penting dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026.
“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” tegas Irwansyah.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), seluruh OPD, komisi-komisi mitra kerja, serta Badan Anggaran DPRK Banda Aceh selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, koordinasi yang baik diperlukan agar pembahasan dapat berjalan efektif dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (RKUPA) dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Perubahan kebijakan anggaran tersebut, kata Illiza, dilakukan sebagai respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK untuk memastikan APBK tetap responsif, fleksibel, dan akuntabel terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan riil masyarakat.
“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujarnya.
Penyesuaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran 2026.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh memandang perlu melakukan perubahan terhadap kebijakan anggaran agar alokasi belanja lebih diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Sehingga, alokasi anggaran dapat lebih diarahkan kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Illiza.
Dalam dokumen RKUPA-PPAS Perubahan APBK 2026, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.513.928.203.849, meningkat Rp201.951.648.055 dibandingkan target pendapatan dalam APBK murni sebesar Rp1.311.976.555.774.
Peningkatan tersebut bersumber dari penyesuaian target pendapatan BLUD Pasar yang mencerminkan perbaikan tata kelola dan meningkatnya kepercayaan publik. Selain itu, terdapat penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, seperti penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penyesuaian juga dilakukan terhadap Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bantuan keuangan bersifat khusus, meliputi DOKA, BOP Mukim, serta pembebasan lahan RSU Zainal Abidin.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.521.128.203.829, meningkat Rp201.951.648.055 atau 13,27 persen dibandingkan belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni.
Selanjutnya, dokumen RKUPA-PPAS Perubahan APBK 2026 tersebut akan memasuki tahapan pembahasan antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. (*)












