LENSAPOST.NET— Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh dan Satpol PP/WH Banda Aceh atas penanganan kasus dugaan hubungan sesama jenis yang melibatkan FD (58), kepala Inspektorat Inspektorat Kota Banda Aceh, dan AM (22).
Ketua Umum PB RTA, Miswar Ibrahim Njong, mengatakan penanganan kasus tersebut menunjukkan komitmen Pemko Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam tanpa membedakan jabatan dan kedudukan.
“PB RTA mengapresiasi Pemko Banda Aceh dan Satpol PP/WH yang telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun dan transparan, termasuk pejabat pemerintahan,” ujar Miswar.
Menurutnya, ketegasan tersebut penting untuk menjaga wibawa penerapan syariat Islam di Aceh. Namun, proses hukum tetap harus berjalan secara profesional, berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kita mendukung penegakan hukum, tetapi tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti melanggar, proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Miswar juga berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemko Banda Aceh untuk memperkuat upaya pencegahan melalui pembinaan keluarga, pendidikan agama dan karakter, lingkungan sosial, serta pengawasan ruang digital.
“Penindakan penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Kita ingin Banda Aceh tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga serius membangun lingkungan sosial yang sehat dan berlandaskan nilai-nilai Islam,” tutup Miswar.












