LENSAPOST.NET – Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rahmat Irfan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Abdya dalam memperkuat penerapan Syariat Islam di Bumi Breuh Sigupai.
Menurut Rahmat Irfan, upaya tersebut merujuk pada Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam serta Peraturan Bupati Abdya Nomor 41 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, kami selaku wakil rakyat sangat mengapresiasi upaya Pemkab Abdya dalam menerapkan Qanun Peukong Agama,” ujar Rahmat Irfan, Sabtu (22/8/2026).
Selaku Ketua PPP Abdya, ia menegaskan partainya mendukung langkah yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Syariat Islam (DSI) bersama Satpol PP dan WH serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya.
Ia berharap kerja keras seluruh pihak mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai umat beragama.
“Ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga menyangkut identitas kita sebagai muslim, tentang kepatuhan yang utuh kepada Allah SWT melalui keyakinan, ibadah, serta perilaku sehari-hari yang membawa kebaikan bersama,” katanya.
Rahmat Irfan juga mengapresiasi langkah DSI, Satpol PP dan WH serta MPU Abdya yang turun langsung dari pintu ke pintu mendatangi pedagang dan pelaku usaha untuk memberikan sosialisasi terkait jadwal penutupan aktivitas jual beli saat waktu salat Magrib.
Ia berharap masyarakat dapat menerima kehadiran petugas dengan baik serta mematuhi imbauan yang disampaikan.
“Kita meminta adanya kesadaran bersama agar tidak ada penjual yang melayani pembeli di saat waktu salat Magrib,” pintanya.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah dan dinas terkait agar terus konsisten melakukan pendekatan kepada pemilik usaha. Menurutnya, pengawasan dan razia juga perlu dilakukan sebagai upaya memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik.
“Kita doakan dengan penegakan Syariat Islam ini akan mendatangkan rahmat Allah dan menjauhkan Abdya dari segala musibah,” pungkasnya.












