NEWS  

KPK: Yaqut Diduga Coba Nyogok Pansus Haji DPR, Tapi Ditolak

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat ditahan oleh KPK.

LENSAPOST.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR terkait polemik pembagian kuota tambahan haji pada masa Menteri Agama periode 2019?”2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Namun, upaya tersebut disebut ditolak oleh anggota Pansus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan itu terungkap dari keterangan para saksi yang diperiksa penyidik.

Menurut Asep, ketika Pansus Haji DPR dibentuk dan mulai bersidang, terdapat upaya dari Yaqut untuk memberikan sejumlah uang. Namun, pemberian tersebut tidak diterima.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep.

Ia juga mengapresiasi sikap Pansus Haji yang menolak pemberian tersebut.

KPK menyebut dana yang hendak diberikan kepada Pansus diperkirakan mencapai sekitar 1 juta dolar AS. Uang tersebut diduga berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui forum tertentu.

Rencana penyerahan uang itu disebut telah melibatkan perantara yang kini sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Asep, karena pemberian itu ditolak, uang tersebut akhirnya disimpan dan kini menjadi salah satu bukti dalam penyidikan.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pemberian uang tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai Menteri Agama periode 2019?”2024, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama

KPK juga telah menahan Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.