Polemik hukum terkait penetapan tersangka terhadap Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus menjadi perhatian publik. Perkara ini kemudian memasuki mekanisme praperadilan, sebuah prosedur hukum yang berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait penetapan tersangka dan proses penyidikan.
Selama persidangan praperadilan berlangsung, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dan diamati oleh berbagai kalangan, terutama terkait aspek prosedural dalam penetapan tersangka.
Beberapa Hal yang Diamati dalam Sidang Praperadilan
Selama sidang praperadilan berlangsung, di antara beberapa poin yang diamati antara lain:
Pertama, adanya perdebatan mengenai kecukupan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka pada tahap penyidikan.
Kedua, muncul pertanyaan mengenai prosedur penyidikan, terutama apakah calon tersangka telah diperiksa secara memadai sebelum penetapan status hukum tersebut dilakukan. Aspek ini menjadi penting karena menyangkut asas legalitas dan kepastian hukum.
Ketiga, terdapat pula perdebatan mengenai ranah perkara, apakah persoalan yang dipersoalkan termasuk dalam kategori tindak pidana atau lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif dalam tata kelola pemerintahan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa persoalan tata kelola haji pada dasarnya berada dalam ranah kebijakan administratif yang biasanya diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah atau audit kelembagaan.
Perspektif Ushul Fiqih tentang Pembuktian
Jika dilihat dari perspektif ushul fiqih, persoalan pembuktian dan penetapan kesalahan memiliki prinsip yang sangat ketat. Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan:
الأصل براءة الذمة
Artinya, pada dasarnya seseorang terbebas dari tanggungan hukum sampai terbukti adanya kesalahan. Prinsip ini dikenal sebagai bara’at al-dzimmah atau asas praduga tidak bersalah.
Kaidah ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran sebelum adanya pembuktian yang kuat dan proses hukum yang jelas.
Beban Bukti pada Pihak yang Menuduh
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan:
البينة على المدعي واليمين على من أنكر
“Bukti wajib dihadirkan oleh pihak yang menuduh.”
Hadis ini menjadi fondasi sistem pembuktian dalam hukum Islam. Tuduhan tidak dapat berdiri tanpa bukti yang jelas. Karena itu, lembaga penegak hukum, termasuk Komisi
Pemberantasan Korupsi, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang sah.
Ranah Administratif dalam Fiqih Siyasah
Dalam fiqih siyasah, para ulama membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan pidana. Tidak semua kebijakan pemerintah yang dipersoalkan dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kaidah fiqih menyebutkan:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Kebijakan publik yang diambil oleh pejabat negara seringkali merupakan bentuk ijtihad administratif untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, penilaiannya harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan konteks kebijakan tersebut.
Prinsip Kehati-hatian dalam Penjatuhan Sanksi
Dalam tradisi fiqih juga dikenal kaidah:
ادرءوا الحدود بالشبهات
“Hindarkan hukuman ketika masih terdapat keraguan.”
Kaidah ini menegaskan bahwa hukum Islam sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman. Jika masih terdapat keraguan dalam pembuktian atau fakta hukum, maka sanksi tidak boleh dijatuhkan secara tergesa-gesa.
Sidang praperadilan dalam perkara ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum memiliki fungsi penting sebagai alat kontrol terhadap kewenangan penegak hukum. Proses ini memastikan bahwa setiap tindakan hukum tetap berada dalam koridor prosedur yang sah.
Dalam perspektif ushul fiqih, keadilan tidak hanya dilihat dari tujuan hukum, tetapi juga dari cara hukum itu ditegakkan. Prinsip-prinsip seperti praduga tidak bersalah, kewajiban pembuktian, serta kehati-hatian dalam menjatuhkan sanksi merupakan nilai-nilai penting yang telah lama diajarkan dalam tradisi hukum Islam.
Karena itu, polemik yang muncul dalam perkara yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
Azwar A Gani
Aktivis Muda NU Asal Aceh












