LENSAPOST.NET– Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh terkait hibah tanah dan bangunan untuk pembangunan kantor imigrasi di daerah itu, Kamis (05/03).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly, Asisten I Sekdakab Aceh Selatan Kamarsyah, para kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), serta sejumlah tamu undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan keimigrasian di Aceh Selatan. Menurut dia, hibah tanah dan bangunan tersebut menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan atas dukungan ini. Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal merupakan kunci menghadirkan pelayanan publik yang optimal,” kata Nicky.
Ia menambahkan, keberadaan kantor imigrasi tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen perjalanan seperti paspor, tetapi juga berperan dalam pengawasan orang asing serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Dengan adanya kantor yang representatif di Aceh Selatan, masyarakat diharapkan tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke daerah lain untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Plt Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis mengatakan, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menyebut, selama ini Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Tapaktuan telah membantu masyarakat Aceh Selatan dan wilayah sekitar, termasuk Subulussalam dan Aceh Singkil. Namun, menurut dia, peningkatan status dan keberlanjutan layanan menjadi kebutuhan yang mendesak.
“Kita tidak ingin masyarakat harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Melalui MoU ini, kita ingin memastikan layanan imigrasi di Aceh Selatan dapat beroperasi secara permanen dan terus ditingkatkan,” ujar Baital.
Pemerintah daerah, lanjut dia, siap mendukung dari sisi penyediaan sarana dan prasarana maupun dukungan administratif lainnya.
Baital menilai, kemudahan akses layanan imigrasi juga akan berdampak pada iklim investasi dan pengembangan pariwisata di Aceh Selatan. Mobilitas masyarakat untuk keperluan ibadah haji dan umrah, pendidikan ke luar negeri, maupun kegiatan bisnis diharapkan menjadi lebih lancar.
“Kami berharap sinergi ini terus terjaga agar pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terwujud demi Aceh Selatan yang maju, produktif, dan madani,” kata Baital.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Aceh Selatan yang ditargetkan dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(*)












