Pengamat: Revisi UUPA Jangan Khianati MoU Helsinki dengan Logika Otonomi Biasa

Pengamat sekaligus akademisi Universitas Abulyatama Aceh, Usman Lamreung

LENSAPOST.NET – Pengamat kebijakan publik, Usman Lamreung, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh keluar dari semangat perjanjian damai MoU Helsinki.

Menurutnya, penolakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap usulan revisi Pasal 7 UUPA telah menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Aceh. Pasal tersebut masih memuat frasa “kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah” yang dinilai mengerdilkan kewenangan Aceh sebagaimana disepakati dalam MoU Helsinki.

“Jika revisi UUPA hanya dilihat dari kacamata UU Pemerintahan Daerah, maka semangat perdamaian yang dibangun melalui MoU Helsinki akan dikhianati. MoU Helsinki itu lex specialis, lahir dari perundingan politik antara dua pihak yang berkonflik, bukan dari logika otonomi biasa,” ujar Usman Lamreung, Sabtu (20/9/2025).

Usman menegaskan, menempatkan UUPA di bawah kerangka UU Pemerintahan Daerah sama saja dengan menafikan sejarah perdamaian Aceh. Hal ini, kata dia, berpotensi menimbulkan ketegangan baru dan melemahkan legitimasi negara di mata rakyat Aceh.

Ia juga mengingatkan pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menegaskan bahwa revisi UUPA harus merujuk pada MoU Helsinki. Menurut Usman, pernyataan tersebut menjadi pengingat penting agar pemerintah pusat konsisten menghormati kesepakatan damai.

“Revisi UUPA bukan sekadar soal pasal. Ini adalah ujian komitmen negara terhadap perjanjian damai. Jika MoU Helsinki terus dikesampingkan, masyarakat Aceh akan bertanya apakah perdamaian ini benar-benar dihargai atau hanya alat politik sesaat,” tegasnya.

Usman meminta DPR RI dan pemerintah pusat untuk tidak lagi memandang Aceh sebagai daerah biasa. “Aceh punya sejarah luar biasa. MoU Helsinki adalah jalan tengah yang menyelamatkan perdamaian. Revisi UUPA harus kembali ke ruh perjanjian itu,” pungkasnya.