LENSAPOST.NET – Pengamat Kebijakan Publik, Usman Lamreung, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait kewajiban melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam urusan administrasi di tingkat gampong dan kecamatan.
Dalam kebijakan terbaru, ketentuan tersebut dipersempit hanya untuk pengurusan surat keterangan usaha, sementara layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan kembali dijamin tanpa persyaratan pajak.
“Respon cepat ini patut diapresiasi sebagai bentuk koreksi arah demi melindungi hak masyarakat atas layanan publik. Pemko sudah mendengar aspirasi warga,” ujar Usman, Minggu (31/8/2025).
Meski begitu, Usman menilai Pemko Banda Aceh masih memiliki pekerjaan rumah besar. Menurutnya, legalitas SE tersebut tergolong lemah karena idealnya syarat bukti lunas pajak diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), bukan sekadar SE yang rentan dipersepsikan melampaui kewenangan.
Selain memperkuat dasar hukum, ia juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan pajak yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Masyarakat harus tahu berapa jumlah pajak yang terkumpul setiap tahun dan program pembangunan apa saja yang dibiayai dari situ. Transparansi dan akuntabilitas akan meningkatkan kepercayaan publik serta mencegah kebocoran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Usman menyebut bahwa kebijakan PBB-P2 ke depan seharusnya tidak hanya menjadi instrumen pemungutan, tetapi juga instrumen keadilan fiskal. Untuk itu, diperlukan sistem data yang terintegrasi, mekanisme pengecualian yang lebih manusiawi, dan penataan tata kelola yang jelas.
“Kalau itu bisa dipenuhi, PBB-P2 akan sejalan dengan pelayanan publik yang berkualitas, bukan malah membebani masyarakat,” tutupnya.












