LENSAPOST.NET– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil mengamankan buronan kasus pemerkosaan anak, Diki Pratama bin Jasli, pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala, Kuta Alam, Banda Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa terpidana tersebut merupakan DPO Kejari Aceh Besar sejak Oktober 2021, usai Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atas tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak.
“Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas sebelum diserahkan kepada Kejari Aceh Besar guna eksekusi pidana,” ujar Ali Rasab.
Ia menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menangkap dan mengeksekusi setiap buronan tanpa pandang bulu. Melalui program Tabur, pihaknya juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.












