Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi SPPD

Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar

LENSAPOST.NET – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar yang berlokasi di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Kota Jantho, Senin (04/08/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar periode tahun 2020 hingga 2025.

Selama kurang lebih sembilan jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Barang-barang yang disita tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ia juga menekankan komitmen institusinya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Jemmy.

Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.