Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe

LENSAPOST.NET – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan jemput paksa terhadap Aulia Riski pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh.

Aulia merupakan rekanan dalam proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021–2022.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan ini diambil karena Aulia Riski telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Diketahui, kasus ini telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak 8 Agustus 2024. Aulia sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta. Namun, Tim Tabur terus melakukan pemantauan intensif dan berhasil melacak bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Banda Aceh.

“Tim terus melakukan pemantauan  intensif dan pada hari Minggu sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh,”ujarnya, Jumat 18 Juli 2025.

Setelah melakukan pengawasan tertutup di beberapa titik, tim memastikan keberadaan Aulia di kawasan Batoh dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Proyek pembangunan rusun tersebut rencananya akan diperuntukkan bagi mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe, namun terindikasi adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.