LENSAPOST.NET – Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial PAS (38), warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, berhasil dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), pada Senin 07 Juli 2025 kemarin.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba tentang adanya aktivitas yang mencurigakan dari seorang pria mengendarai mobil Panther warna hitam campur pink, di Desa Gumpang Jaya, Babussalam, tengah membawa narkotika, kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi.
Mendapati informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyeledikan dan melihat mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan.
“Mobil tersebut langsung dihentikan dan pengemudinya diperintahkan turun untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasi Humas, Jomson.
Jomson menyebutkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,73 gram, yang disimpan di dalam laci kecil pada dasbor mobil. Saat diinterogasi, PAS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, tim Satresnarkoba juga berhasil mengamankan 1 unit handphone merek Infinix warna coklat, 1 unit handphone merek OPPO warna hitam, 1 buah STNK, dan 1 unit mobil Panther merek Isuzu warna hitam campur pink dengan nomor polisi BK 8409 CC.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku bersama bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara,” sebut Kasi Humas, Jomson Silalahi, Selasa (8/7/2025).
Jomson Silalahi juga menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ungkap Kasi Humas.