LENSAPOST.NET – Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya (HK) (Persero) periode 2018-2019 M Luthflil Chakim dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran (TA) 2018-2020 pada Senin 2 Juni 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.
Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.
Selanjutnya pada Kamis 20 Juni 2024, KPK mengumumkan tiga orang tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.
Dalam perkaranya, pada Selasa 29 April 2025, KPK melakukan penyitaan sebanyak 14 bidang tanah yang berada di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan satu lokasi di Tangerang Selatan. Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
Selanjutnya pada 14-15 April 2025, KPK kembali melakukan penyitaan tanah, yakni sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut mayoritas merupakan lahan milik para petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka, namun tidak dilunaskan hingga kini.
sumber: rmol
Respon (1)
Komentar ditutup.