LENSAPOST.NET – Pekerjaan proyek irigasi di Desa Linung Bulen Satu, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, mengalami kendala akibat kekurangan semen. Hal ini terjadi setelah ditemukan bahwa sejumlah pekerja proyek tersebut diduga menjual sebagian besar semen yang seharusnya digunakan dalam pembangunan.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi membenarkan adanya kejadian ini. “Benar, ada tujuh pelaku yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, yaitu MF (17), HT (31), IL (26), RF (30), RJ (31), MH (36), dan MA (24),” jelas IPTU Deno Wahyudi.
Menurut informasi, sebanyak 128 sak semen telah dijual oleh para pelaku dengan total kerugian mencapai lebih dari 8 juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 12 sak semen sebagai barang bukti.
“Pelapor merasa dirugikan karena semen tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek irigasi yang sedang berlangsung di Desa Linung Bulen Satu, Kecamatan Bintang,” ujarnya.
Ketujuh pelaku diketahui adalah pekerja di proyek irigasi tersebut. Aksi mereka yang telah berulang kali ini menyebabkan hilangnya lebih dari 100 sak semen. Setelah para pelaku diamankan, pihak pelapor memutuskan untuk mencabut laporan dan menyelesaikan kasus ini secara damai.
Kasat Reskrim menambahkan, “Korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Para pelaku diwajibkan menyelesaikan proyek tersebut, dan gaji mereka akan dipotong sebagai ganti rugi atas semen yang telah dijual.”
Dengan adanya kesepakatan ini, Polres Aceh Tengah menerapkan pendekatan Restorative Justice, yang memungkinkan kasus diselesaikan tanpa proses hukum lanjutan.
“Kerugian yang dialami kontraktor akan dibayar oleh para pelaku, dan mereka akan menyelesaikan proyek irigasi di Desa Linung Bulen Satu sesuai kesepakatan,” tutup IPTU Deno Wahyudi.
LAPORAN: RAHMAT











