LENSAPOST.NET – Dinamika politik di Aceh terus bergerak dengan cepat dan penuh dengan ketidakpastian, terutama setelah Partai Aceh memutuskan untuk menggeser jadwal deklarasi calon kepala daerah beserta wakilnya dari 15 Agustus menjadi 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ketua DPRA Pertanyakan Keabsahan Dek Fad Sebagai Wakil Mualem
Keputusan ini memicu spekulasi dan manuver politik di kalangan elit dengan tujuan memperjuangkan calon-calon mereka, baik sebagai pendamping Muzakir Manaf (Mualem) atau sebagai calon kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Tanggapi Ketua DPR Aceh, Dr Nurlis: Saya Bukan Politisi Sesat
Menurut Usman Lamreung, seorang akademisi dari Universitas Abulyatama, perubahan jadwal deklarasi tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam proses penentuan calon kepala daerah dan wakilnya.
“Dinamika seperti ini adalah hal yang biasa dalam politik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah. Namun, yang menarik perhatian adalah perseteruan di internal Partai Aceh, khususnya antara Zulfadhli, Ketua DPRA, dan Nurlis, Ketua Tim Seleksi Calon Kepala Daerah,” ujarnya, Minggu 18 Agustus 2024.
Perseteruan ini muncul setelah Zulfadhli mengkritik pengumuman yang dilakukan oleh Nurlis terkait Ketua DPD Gerindra Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), menjadi pasangan Mualem dalam pemilihan gubernur Aceh.
Menurut Zulfadhli, pengumuman tersebut seharusnya didasarkan pada bukti legalitas yang jelas.
“Perseteruan ini sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat internal, namun sayangnya malah disampaikan ke publik, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi politik di kalangan masyarakat Aceh,” kata Usman Lamreung.
Ia menambahkan, “Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa ada perdebatan di internal Partai Aceh, bukankah keduanya sama-sama terlibat dalam membangun koalisi dan komunikasi politik dengan Mualem?”
Juru bicara Partai Aceh, Nurzahri, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pergeseran jadwal deklarasi ini hanya berpengaruh pada aspek pengumuman kepada publik.
Sementara, tahapan lainnya, termasuk penetapan keputusan, tetap dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus, namun tidak diumumkan kepada publik. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi beberapa calon bupati dan walikota dalam melakukan pembicaraan koalisi terkait pemilihan wakil.
Usman Lamreung juga menyebutkan bahwa seharusnya pengumuman mengenai Fadhlullah sebagai pendamping Mualem disampaikan oleh Partai Gerindra sendiri, mengingat ini adalah ranah dari partai tersebut.
“Kabar yang kami dapatkan bahwa Partai Gerindra akan menyampaikan secara terbuka penunjukan kader partai sebagai calon wakil gubernur pendamping Mualem dalam waktu dekat, sesuai dengan komunikasi politik dan koalisi yang telah disepakati,” jelasnya.
Menurut informasi yang diterima, kata dia, Partai Gerindra kemungkinan akan menyampaikan pengumuman ini kepada publik dalam tiga hari ke depan.












