LENSAPOST.NET-16 gampong di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, mendesak PT Media Krusial Mandiri mengembalikan dana desa senilai Rp96 juta. Desakan itu muncul setelah kontrak pengadaan website desa diputus, karena pekerjaan tak selesai hingga akhir Tahun Anggaran 2025, meski pembayaran telah dilakukan penuh.
Keputusan tegas itu dituangkan dalam surat bernomor Istimewa tertanggal 16 Januari 2026 yang ditujukan langsung kepada Direktur PT Media Krusial Mandiri. Surat tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Gampong Padang Bakau, Bakau Hulu, Manggis Harapan, Ujung Batu, Pasar Lama, Apha, Pawoh, Dalam, Kota Palak, Cacang, Tengah Pisang, Pisang, Hulu Pisang, Tengah Baru, Lembah Baru, dan Padang Baru.
Dalam surat itu, pemerintah gampong menyebut penyedia jasa secara terbuka mengakui adanya kesalahan teknis serius. Website desa yang disediakan disebut hanya menggunakan template, bukan hasil rancang bangun khusus sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama awal.
Selain itu, pihak perusahaan juga mengakui keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, website tersebut tidak dapat dimanfaatkan, meski sebelumnya dijanjikan akan rampung dan bisa digunakan. Janji lanjutan untuk menyelesaikan pekerjaan pada awal 2026 dinilai tidak lagi relevan.
Tindakan tersebut merupakan bentuk wanprestasi yang nyata karena barang dan jasa yang dihasilkan tidak sesuai spesifikasi teknis dan jangka waktu pengerjaan yang telah ditetapkan,
Atas dasar itu, pemerintah gampong secara sepihak memutus kontrak kerja sama pengadaan Website Desa Digital terhitung sejak tanggal surat diterbitkan. Kerja sama baru akan dipertimbangkan kembali pada tahun anggaran berikutnya apabila program tersebut masih dibutuhkan.
Tak hanya memutus kontrak, 16 gampong tersebut juga menuntut pengembalian dana 100 persen yang telah disetorkan kepada penyedia jasa. Total dana yang diminta untuk dikembalikan mencapai Rp96 juta, dengan rincian Rp6 juta per gampong.
Pengembalian dana diminta dilakukan paling lambat 2 x 24 jam sejak surat diterima dan harus dikembalikan ke Rekening Kas masing-masing gampong, sebagaimana daftar rekening yang dilampirkan dalam surat.
Selain itu, PT Media Krusial Mandiri juga diwajibkan menyerahkan seluruh akses akun dan data yang berkaitan dengan website desa yang telah dibuat.Surat pemutusan kontrak dan tuntutan pengembalian dana tersebut turut ditembuskan kepada Plt Bupati Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Kepala DPMG Aceh Selatan, serta Camat Labuhanhaji.(*)



![Gedung DPRK Banda Aceh [Foto:detikcom]](https://lensapost.net/wp-content/uploads/2024/06/images-1-250x140.jpeg)







