LENSAPOST.NET– Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyalurkan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung operasional relawan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh.
Dari lebih 3.200 relawan yang terdata, sebanyak 1.576 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima dukungan uang lelah, sementara 1.943 relawan menerima uang makan.
Plt Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP, MA, menjelaskan bahwa perekrutan dan pengelolaan relawan berpedoman pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana.
Dalam regulasi tersebut tidak diatur penetapan relawan melalui surat keputusan, melainkan menekankan partisipasi sukarela masyarakat.
“Pemerintah Aceh membuka ruang keterlibatan publik secara adil dan transparan dalam penanggulangan bencana. Relawan bekerja secara nonpartisan, non-SARA, dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945,” ujar Fadmi.
Proses pendaftaran relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama berbagai organisasi masyarakat sipil, paguyuban mahasiswa, dan pemuda dari kabupaten terdampak. Pendaftaran dilakukan melalui sejumlah dashboard resmi yang disediakan BNPB maupun dengan datang langsung ke Pos Komando Tanggap Darurat di Kantor Gubernur Aceh.
Untuk mendukung operasional relawan selama masa tanggap darurat sejak 28 November 2025 hingga 8 Januari 2026, Pemerintah Aceh mengalokasikan BTT sebesar Rp5.907.000.000. Anggaran tersebut terdiri dari Rp4.296.000.000 untuk uang lelah dan Rp1.611.000.000 untuk uang makan, dengan standar biaya BNPB masing-masing Rp120.000/orang/hari dan Rp45.000/orang/hari.
Namun, karena keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran hingga penutupan tahun anggaran 2025, hanya sebagian relawan yang dapat menerima dukungan tersebut.
Berdasarkan data bendahara pengeluaran BPBA per 31 Desember 2025, telah disalurkan secara non tunai (Cash Management System/CMS) sebesar Rp2.159.950.000 untuk uang lelah dan Rp907.380.000 untuk uang makan, atau total Rp3.067.330.000 (51,93 persen).
“Sisa anggaran sebesar Rp2.839.670.000 (48,07 persen) telah disetor kembali ke Kas Daerah Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.


![Gedung DPRK Banda Aceh [Foto:detikcom]](https://lensapost.net/wp-content/uploads/2024/06/images-1-250x140.jpeg)








