Wartawan Aceh Besar Tertipu Agen Tanah

DOK. Kontrasaceh

LENSAPOST.NET– Nasib apes dialami seorang wartawan di Aceh Besar berinisial AU.

Ia menjadi korban dugaan penipuan jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh seorang agen tanah berinisial M, berusia 66 tahun, yang dikenal sebagai pensiunan ASN dari Kantor Gubernur Aceh.

Peristiwa ini bermula dari tawaran seorang warga Gampong Kajhu, yang memperkenalkan AU pada peluang memiliki sebidang tanah di Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam.

Dengan harga yang diklaim lebih murah dari pasaran dan lokasi tak jauh dari rumahnya, AU pun tergiur.

B  kemudian mempertemukan AU dengan , yang disebut sebagai agen resmi pemilik tanah. Pertemuan berlangsung di Solong Kopi Ulee Kareng pada 21 Desember 2024.

Dalam pertemuan itu, M menunjukkan sejumlah dokumen berupa surat kuasa dan fotokopi sertifikat tanah, namun sertifikat aslinya tidak pernah ditunjukkan.

Dengan dalih uang tersebut akan digunakan untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pengurusan dokumen, M meminta uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta. AU pun menuruti permintaan itu dan melakukan transfer ke rekening M.

Namun, sejak saat itu, kabar baik yang diharapkan AU tak kunjung datang. Hingga sepuluh bulan berlalu, surat-surat yang dijanjikan tak juga diterima. Saat dihubungi, baik B maupun M hanya memberikan jawaban berbelit-belit.

“Sejak saya tf uang, belasan kali saya hubungi bahkan jumpa langsung, tapi jawabannya tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat, seperti menganggap saya orang bodoh yang tidak ngerti dokumen jual beli tanah,” ujar AU dengan suara meninggi dikutip dari kontrasaceh.net, Selasa 14 Oktober 2025.

Merasa curiga, AU meminta dokumen yang dipegang M untuk diurus sendiri ke Kantor BPN Jantho. Dari dokumen tersebut, ia menemukan KTP pemilik tanah dan KTP M. Berdasarkan data itu, AU berhasil melacak istri almarhum pemilik tanah, Elis Yuniar, yang merupakan istri dari mantan Sekda Aceh, almarhum Asnawi.

Pertemuan antara AU dan Elis Yuniar terjadi di Gampong Geuche Kayee Jato, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Elis mengaku tidak mengetahui apa pun terkait jual beli tanah yang dimaksud, bahkan menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat kuasa atas nama M.

“Buk Elis juga mengaku tidak tahu jika pernah dikeluarkan surat kuasa terkait urusan jual beli tanah itu,” ujar AU.

Elis kemudian menyarankan AU untuk menghubungi menantunya, Rahmad, yang berprofesi sebagai dosen. Rahmad sempat menghubungi AU untuk membicarakan masalah tersebut, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Pihak kontrasaceh.net juga mencoba melakukan konfirmasi kepada M melalui nomor WhatsApp 0895 29xxx, namun pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada balasan.

Kini, AU harus menerima kenyataan pahit bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

Selain kehilangan uang, kasus ini juga menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik jual beli tanah yang tidak transparan. []