LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang Warga Negara Asing asal Bangladesh dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/08/2024). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arnaini, didampingi oleh Mustabsyirah dan Jamaluddin, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, terkait kasus dugaan pelanggaran keimigrasian.
Terdakwa Parvez didakwa telah melakukan tindak pidana karena tidak memiliki dokumen paspor dan visa yang sah serta masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. JPU menyampaikan tuntutan ini dalam persidangan lanjutan di hadapan Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa Parvez telah melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini diajukan JPU dengan mempertimbangkan bahwa selama berada di Indonesia, Parvez tidak memiliki paspor karena dokumen tersebut ditahan oleh majikannya di Malaysia. Selain itu, diketahui bahwa Parvez datang ke Indonesia untuk menjenguk istrinya yang berada di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
JPU juga menuntut agar semua barang bukti yang disita selama proses hukum dikembalikan kepada terdakwa, yaitu:
1. 1 (satu) buah Paspor Nomor Bj0920007 atas nama Parvez
2. 1 (satu) buah Paspor Nomor F0867221 atas nama Parvez
3. 1 (satu) lembar kertas yang berisi foto Paspor Nomor Ef0707971 atas nama Parvez












